Publication Ethics

Publication Ethics

Etika Publikasi yang diterapkan oleh Jurnal ABDIMAS Panrita mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE), yang meliputi Etika Publikasi (Penulis, Editor, dan Peninjau), Kepengarangan, Keluhan, Kebijakan Konflik Kepentingan,  Pernyataan Privasi, Hak Cipta, Biaya Publikasi, Tentang Sistem Penerbitan ini, Kebijakan Akses Terbuka, Proses Peninjauan, dan Penolakan.

ETIKA PUBLIKASI - PENULIS

  1. Standar Pelaporan: Laporan kegiatan kepada masyarakat mengenai kegiatan yang telah dilakukan harus disusun dan disajikan secara akurat, diskusi secara objektif dan signifikan. Data yang mendasar harus diwakili secara akurat. Naskah harus memuat detail dan referensi yang cukup sehingga memungkinkan orang lain mereplikasi kegiatan tersebut.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa keseluruhan isi naskah yang telah disusun merupakan karya ilmiah asli yang memiliki kesamaan yang sangat rendah dibandingkan naskah yang ditulis penulis lain. Jika penulis merujuk pada karya dan/atau kata-kata penulis lain maka, penulis harus mengutip dengan kutipan yang tepat.
  3. Publikasi Berganda, Redundant, atau Bersamaan: Seorang penulis tidak diperkenankan mengajukan naskah yang pada dasarnya menggambarkan kegiatan yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Pengajukan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku publikasi yang tidak etis yang tidak dapat diterima.
  4. Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat atas karya penulis lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Penulis perlu menyebutkan setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin dapat mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah yang telah disusun. Semua sumber dukungan keuangan juga perlu disebutkan.
  6. Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan: Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya ilmiah yang diajukan, maka penulis perlu segera menginformasikan hal tersebut kepada pemimpin redaksi atau penerbit dan bekerja sama dengan pemimpin redaksi untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.

ETIKA PUBLIKASI - EDITOR

  1. Fair Play: Dewan redaksi mengevaluasi naskah yang diajukan oleh penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan/agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
  2. Kerahasiaan: Dewan redaksi tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang telah diajukan oleh penulis kepada siapa pun selain kepada peninjau (reviewers), peninjau potensial (potential reviewers), penasihat editorial (advisory board), dan pihak terkait yang relevan.
  3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan oleh dewan redaksi, tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan dewan redaksi sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis naskah tersebut.
  4. Kriteria Dewan Redaksi: Dewan Redaksi, baik lokal maupun internasional, harus memiliki H Index / Scopus ID minimum 1 atau memiliki naskah yang dipublikasikan dalam Jurnal Internasional bereputasi. Dewan redaksi dapat membantu peninjau untuk memberikan masukan pada naskah di samping hasil tinjauan oleh peninjau sendiri.
  5. Keputusan Publikasi: Pimpinan redaksi bertanggung jawab untuk memutuskan naskah yang akan dipublikasikan dengan memperhatikan kepentingan penulis dan pembaca. Pimpinan redaksi dapat meminta masukan dari dewan redaksi mengenai persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Pimpinan redaksi dapat berunding dengan dewan redaksi atau peninjau dalam membuat keputusan ini.
  6. Tinjauan Naskah: Pimpinan redaksi harus memastikan bahwa setiap naskah telah diperiksa orisinalitasnya. Dewan redaksi menentukan peninjau secara adil dan bijaksana. Dewan redaksi menjelaskan proses peninjauan naskah (peer review) yang diinformasikan kepada penulis melalui mekanisme peninjauan naskah. Dewan redaksi menentukan peninjau yang tepat untuk setiap naskah dengan memilih peninjau yang memiliki kompetensi yang sesuai dan tidak memiliki konflik kepentingan.

ETIKA PUBLIKASI – REVIEWER (PENINJAU)

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Dewan Redaksi: Para peninjau (Peer reviewers) membantu dewan redaksi dalam membuat keputusan, termasuk membantu penulis untuk memperbaiki makalah.
  2. Kriteria Peninjau: Peninjau, baik lokal maupun internasional, harus memiliki naskah yang telah diterbitkan dalam Jurnal Internasional bereputasi. Peninjau harus pernah menerbitkan sebuah naskah dengan tema yang sama dengan naskah yang akan ditinjau, atau Peninjau memiliki program keterlibatan masyarakat dengan tema yang sama.
  3. Standar Objektivitas: Peninjau harus bekerja secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Peninjau harus memberikan masukan dengan jelas dengan argumen yang mendukung.
  4. Kerahasiaan: Naskah yang diterima untuk ditinjau diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Peninjau tidak boleh memperlihatkan atau mendiskusikan naskah tersebut dengan orang lain kecuali diizinkan oleh dewan redaksi.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak diperkenankan meninjau naskah, yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terhubung dengan naskah.
  6. Pengakuan Sumber: Peninjau harus mengidentifikasi sumber pustaka yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan pengamatan, derivasi, atau argumen yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan sumber pustaka yang relevan. Peninjau dapat meminta perhatian dewan redaksi tentang kesamaan substansi atau tumpang tindih antara naskah yang sedang ditinjau dan naskah lain yang telah diterbitkan.
  7. Periode Waktu Peninjauan: Peninjau diharapkan meninjau naskah dalam 2 minggu hingga 1 bulan (maksimum). Banyaknya Peninjau setiap naskah minimum 1 Peninjau dan maksimum 2 Peninjau.

AUTHORSHIP

Kepengarangan atau co-author berarti seseorang atau lebih telah memberikan kontribusi signifikan pada penulisan naskah dan bertanggung jawab terhadap keseluruhan isi naskah. Jika sebuah naskah ditulis oleh lebih dari satu penulis, maka salah seorang penulis dapat menjadi penulis korespondensi (corresponding author). Hanya penulis korespondensi yang dapat melakukan korespondensi mengenai naskah dan menandatangani perjanjian publikasi atas nama semua penulis. Co-author memahami sepenuhnya tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. Memberikan kontribusi yang signifikan selama proses penyusunan naskah, mulai dari menentukan konsep, desain penelitian, perolehan data, analisis dan interpretasi, evaluasi kegiatan hingga rekomendasi tindak lanjut.
  2. Menyusun, menulis, atau merevisi naskah.
  3. Menyetujui bahwa naskah diajukan ke  Jurnal ABDIMAS Panrita untuk dipublikasikan
  4. Meninjau dan menyetujui naskah final direvisi terlebih dahulu sebelum diajukan kembali.
  5. Bertanggung jawab atas keseluruhan isi naskah.
  6. Menyetujui bahwa penulis korespondensi akan bertindak atas nama co-author dalam berkomunikasi mengenai naskah tersebut, mulai pengajuan naskah, peninjauan (peer review), revisi naskah, hingga persetujuan publikasi.
  7. Sejalan dengan etika publikasi, jika naskah ditemukan tidak aman, memiliki kesalahan, terindikasi terdapat ketidakjujuran, kesamaan dengan naskah lain, atau melanggar perjanjian penerbitan, maka resiko (punishment) menjadi beban semua co-author.

COMPLAINT (KELUHAN)

Penulis yang memiliki keluhan mengenai berbagai hal terkait naskah yang telah diajukan, dapat mengirimkan surat kepada Pemimpin Redaksi (Chief in Editor) melalui email. Semua pertanyaan atau keluhan akan ditanggapi maksimal dalam 7 (tujuh) hari. Pemimpin Redaksi akan berkonsultasi dengan editor lain mengenai keluhan tersebut. Selanjutnya, Pemimpin Redaksi akan menghubungi penulis untuk menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah.

CONFLICT OF INTEREST POLICY 

Penulis yang mengajukan naskah ke  Jurnal ABDIMAS Panrita perlu menyebutkan semua hubungan yang dapat mempengaruhi atau memberikan bias pada proses penerbitan naskah. Meskipun penulis mungkin tidak menyadari potensi konflik, namun pengungkapan hubungan dan minat memberikan dampak bagi proses penerbitan yang lebih transparan, yang mengarah pada penilaian yang akurat dan obyektif terhadap proses tersebut. Beberapa potensi konflik kepentingan yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan isi naskah dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

  1. Penelitian Hibah dari lembaga-lembaga pendanaan (perlu disebutkan sumber dana penelitian dan nomor hibah)
  2. Honorarium sebagai pembicara pada konferensi
  3. Dukungan keuangan untuk menghadiri konferensi
  4. Dukungan keuangan untuk program pendidikan
  5. Dukungan dari sponsor proyek
  6. Posisi pada dewan penasehat atau dewan direksi atau jenis hubungan manajemen lainnya
  7. Beberapa afiliasi
  8. Hak kekayaan intelektual (misalnya perolehan paten, hak cipta, dan royalti dari hak tersebut)

Penulis naskah dapat menyertakan pernyataan rangkuman pada halaman yang terpisah dari naskah. Pernyataan ini berisi potensi konflik yang perlu diperhatikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

PERNYATAAN PRIVASI

Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs jurnal ini akan digunakan secara eksklusif hanya untuk berkorespondensi dengan  Jurnal ABDIMAS Panrita , tidak untuk tujuan lain atau kepentingan pihak lain.

HAK CIPTA

Agar naskah yang diajukan dapat dipublikasikan dan disebarluaskan, maka diperlukan publishing right (hak penerbitan) dalam bentuk publishing agreement (perjanjian penerbitan) antara penulis dan pemimpin redaksi  Jurnal ABDIMAS Panrita . Perjanjian penerbitan ini berkaitan dengan pengalihan atau lisensi hak cipta kepada  Jurnal ABDIMAS Panrita sehingga  Jurnal ABDIMAS Panrita memperoleh hak-hak berikut:

  1. Hak untuk menerbitkan naskah dalam segala bentuk dan media, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan selanjutnya.
  2. Wewenang untuk menegakkan hak-hak dalam naskah, atas nama penulis, misalnya dalam kasus plagiarisme atau pelanggaran hak cipta.

Penulis juga memiliki hak signifikan untuk menggunakan dan membagikan naskah yang diterbitkan sendiri.

 Jurnal ABDIMAS Panrita berjanji kepada penulis untuk melindungi dan mempertahankan naskah yang diajukan dari dugaan pelanggaran, plagiarisme, sengketa etika, dan penipuan.

BIAYA PUBLIKASI

 Jurnal ABDIMAS Panrita adalah jurnal dengan akses terbuka, tidak membebankan biaya kepada pembaca atau institusi untuk mengakses. Tidak ada biaya untuk penyerahan naskah, pemrosesan naskah, penerbitan naskah dibebankan kepada penulis sebesar IDR 250.000.

TENTANG SISTEM PENERBITAN

 Jurnal ABDIMAS Panrita menggunakan Open Journal Systems, yang merupakan manajemen jurnal open source dan perangkat lunak penerbitan yang dikembangkan, didukung, dan didistribusikan secara bebas oleh Public Knowledge Project di bawah GNU General Public License.

PENOLAKAN

Pendapat yang diungkapkan dalam naskah dan karya kreatif yang diterbitkan pada  Jurnal ABDIMAS Panrita  adalah pendapat penulis dan tidak mencerminkan pandangan dewan redaksi atau penerbit.

PERIZINAN

 Jurnal ABDIMAS Panrita saat ini telah memiliki Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0